
Kendarikota.go.id – Dalam memberikan pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Kota Kendari, berpatokan pada Standar Pelayanan Publik.
Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur, dimana Standar Pelayanan Publik ini memuat 14 komponen standar pelayanan.
Berikut kami tampilkan Standar Pelayanan Publik Dinas PM & PTSP Kota Kendari :
Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkot Kendari silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.