Bila Ada Pelanggaran, BPMD Kolaka: Kades Bisa Dibina Dulu
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Bila Ada Pelanggaran, BPMD Kolaka: Kades Bisa Dibina Dulu.
KOLAKA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kolaka, Mujahidin mengatakan seseorang yang mendapatkan pelanggaran penggunaan dana desa agar jangan langsung main lapor ke aparat penegak hukum (APH). Mujahidin menuturkan sebaiknya persoalan yang ditemukan sebelum dilaporkan ke aparat penegak hukum, terlebih dahulu untuk disampaikan ke BPMD. Pihaknya akan memanggil kepala desa (kades), lalu mendudukkan permasalahan yang ada dengan diskusi bersama. Mujahidin yang juga ... Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Kolaka silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.